Pajak atas Keuntungan Modal
Pajak keuntungan modal adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan dari penjualan atau pelepasan aset berharga seperti saham, real estat, atau investasi lainnya. Capital gain adalah perbedaan antara harga jual aset dan harga beli aset. Tujuan dari pajak keuntungan modal adalah perpajakan keuntungan modal yang dicapai melalui investasi atau penjualan aset.