Pengecualian PPN atas Penjualan Hasil Pertanian dan Peternakan Tertentu
Pemerintah Indonesia memberikan perlakuan istimewa bagi sektor hulu pangan dengan membebaskan pajak brand luar negeri atas komoditas hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan/penangkapan, dan peternakan tertentu.